Batam, [GT] – Ratusan jurnalis, wartawan dan pekerja pers melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Batam, Kepri, Senin (27/5/24). Aksi tersebut untuk menolak revisi Undang Undang Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI.
Aksi tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB, dimulai dengan berjalan kaki dari Dataran Engku Putri menuju perkantoran Pemko dan DPRD Batam.
Para jurnalis yang tergabung, dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI, PWI dan sarikat perusahaan pers menggelar orasi ke gedung wakil rakyat tersebut.
Pergerakan ini untuk menentang revisi UU Penyiaran Nomor 20 Tahun 2024, supaya dibatalkan. Para pekerja menolak pasal yang melarang jurnalistik investigas yang dianggap sebagai upaya mengkebiri kebebasan pers.
Para Ketua organisasi pers yang ada di Batam terlihat hadir dalam aksi, untuk menyampaikan pernyataan sikap atas penolakan tersebut.
Para peserta aksi terlihat membentangkan poster dan spanduk yang berisi kalimat penolakan revisi UU Penyiaran.
Para jurnalis juga mengumpulkan kartu identitas jurnalis sebagai bentuk penolakan revisi UU itu. Dalam orasinya, kalimat penolakan terlontar lantang di depan Kantor DPRD Batam.
Ketua DPRD Batam dikabarkan datang untuk menemui para jurnalis. Aksi penyematan tanda tangan peserta menutup aksi damai tersebut.(Tur)



























