Batam, [GT] – Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial TPT atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula pada bulan September 2025, yang terjadi di kawasan Perumahan Violet, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Korban, dibawah umur berinisial HP, dirayu untuk tinggal bersama pelaku di rumah kerabat keluarganya. Di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman, korban justru “digarap” dan mengalami perlakuan tidak pantas dari orang yang dia kenal.
“Aksi pelaku dilakukan berulang kali, hingga akhirnya meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” tegas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Sabtu (8/11//25) di Batam.
Dalam kondisi ketakutan, korban memilih meninggalkan rumah tanpa arah. Ia kemudian ditemukan oleh seorang penjual makanan yang merasa iba melihat keadaannya. Dari pertemuan itu, korban dibawa langsung ke Polda Kepri untuk meminta perlindungan dan menceritakan apa yang dialaminya.
Ibu korban, SM, segera datang ke Batam setelah mendapat kabar tersebut. Dengan perasaan sedih dan marah, ia melaporkan perbuatan TPT ke pihak kepolisian.
Andyka mengatakan, dari dasar Laporan Polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada dini hari, sekitar pukul 00.40 WIB, tim berhasil mengamankan TPT di kawasan Nagoya, Batam. Pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa TPT menggunakan ancaman untuk membuat korban diam. Tekanan psikologis itulah yang membuat korban sempat bungkam sebelum akhirnya berani melapor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan penuh bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat. Keberanian korban untuk bersuara bukan hanya langkah menuju keadilan, tetapi juga pesan kuat bagi masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk bersembunyi.(Nca)



























