Rabu, September 11, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALRed Notice Interpol Terhadap Johanis dan Thedy Segera Terbit

Red Notice Interpol Terhadap Johanis dan Thedy Segera Terbit

Batam, (GN) – Ditreskrimsus segera melayangkan permohonan red notice terhadap dua tersangka perindungan konsumen jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam Center, Batam, Kepri Johanis dan Thedy kepada Interpol. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai DPO Polisi setelah mangkir dari panggilan.

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap tersangka Johanis dan Thedy melalui dua kali surat pemanggilan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir setelah statusnya menjadi tersangka kasus jual beli unit ruko.

“Setelah ditelusuri keduanya sudah tidak berada di rumah yang tertera di alamat KTP atau di Batam, menurut informasi disinyalir Johanis berada di Singapura meski kedua ayah dan anak ini masuk sebagai DPO Polisi,” katanya, Senin (15/5/23) di Batam.

Nasriadi menjelaskan, penegakan hukum dilakukan secara Police to Police (P to P), sementara permohonan Red Notice nantinya dilayangkan melalui Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubintern) Mabes Polri, hal itu perlu dilakukan mengingat dugaan awal tersangka akan melarikan diri.

“Red Notice sifatnya adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa. Melihat kasus ini dan tersangka yang terlibat red notice sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus jual beli unit Rumah Toko (Ruko) di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam, Kepri.

Keduanya masuk dalam DPO setelah tidak memenuhi panggilam Kepolisian untuk proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kasus ini, terdapat nasabah atau konsumen yang menjadi korban puluhan miliar dengan total korban ada 59 orang dimana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat HGB atas unit tersebut.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments