Batam, [GT] – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Batam dan langsung mendapat pengawalan ketat dari Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/2/2026).
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026, setelah para PMI tersebut menyelesaikan proses hukum di negeri jiran.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, seluruh PMI wajib menjalani pemeriksaan fisik dan psikologi sebelum dipulangkan ke daerah asal. “Langkah ini penting untuk memastikan kondisi mereka stabil, sekaligus mendeteksi potensi trauma pasca-proses hukum di luar negeri,” katanya, Sabtu (28/2/2026).
Satgas TPPO Kepri menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural. Negara, ditegaskan, akan selalu hadir melindungi warganya, baik saat bekerja di luar negeri maupun ketika kembali ke tanah air.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Tri mengimbau, pada masyarakai agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi dan terdaftar di instansi berwenang untuk menghindari risiko hukum, eksploitasi, hingga deportasi.
Jika membutuhkan bantuan, ingin melaporkan dugaan TPPO, atau memerlukan layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Layanan juga tersedia melalui aplikasi Polri Super Apps di Google Play dan App Store sebagai akses cepat, mudah, dan terpadu.(*)



























