Batam, [GT] – Aksi upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Petugas berhasil mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa 1.018 gram sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu, 17 September 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang yang hendak melakukan check-in sekitar pukul 12.45 WIB.
Penumpang tersebut berinisial MR (36), asal Aceh, dengan rute penerbangan Batam – Yogyakarta – Lombok menggunakan maskapai Super Air Jet. Saat diperiksa di ruang rekonsiliasi, petugas menemukan lipatan mencurigakan pada celana jeans di dalam bagasi. Dari sana terungkap sembilan bungkus kristal putih yang kemudian dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Kurir dan Pengendali Jaringan
MR mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper berisi sabu tersebut ke Lombok. Ia menerima barang dari seseorang berinisial B alias M.
Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri melakukan pengembangan melalui teknik control delivery dan berhasil membekuk B alias M di Pulau Kasu, Batam, yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Ancaman Hukuman Berat
“Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp8,1 miliar,” ungkap Zaky, Kamis (2/10/25) dalam keterangan pers.
Keberhasilan Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang menyasar wilayah perbatasan.(Ind)



























