Sebanyak 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia ke Tanjungpinang

Share

Johor, [GT] – Konsulat Jendrala Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan (Deportasi) sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Johor, Malaysia ke Tanjungpinang, Kepri, Selasa (25/2/25).

Kordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H. Winarto mengatakan, pemulangan ratusan WNI ini sebagai upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri yang dinyatakan melanggar hukum.

Advertisement

“Pelaksanaan pemulangan ini atas kerjasama antara KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur dan Jabatan Imigresen Putrajaya, Malaysia. Dukungan tersebut sebagai langkah koordinasi  antar negara melalui diplomasi,” katanya, dalam keterangan tertulis.

Winarto menerangkan, pemulangan melalui jalur laur dengan menggunakan Kapal Ferry Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri.

“Ratusan WNI ini dipulangkan setelah menjalani hukuman di Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian seperti masa tinggal, penyalahgunaan permit dan tidak memiliki izin tinggal atau bekerja di negeri jiran,” ujarnya.

Setibanya di Tanjungpinang Kepri, ratusan WNI tersebut akan dibantu proses pemulangan ke daerah asal melalui Kementrian P2MI/BP3MI dan instansi terkait lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *