Sebanyak 196 PMI Ilegal Dideportasi Dari Malaysia ke Riau

GARTTA
KJRI Johor Bahru Sigit S Widiyanto memimpin deportasi ratusan PMI ilegal e Dumai, Riau.(GRTT/Ist)
Share

Melaka, [GT] – Sebanyak 196 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Melaka, Malaysia ke Dumai, Riau, Sabtu (31/5/25). Sebagian besar deportan telah ditahan karena melanggar UU Keimigrasian Malaysia.

KJRI Johor Bahru Sigit S Widiyanto mengatakan, ratusan PMI yang dipulangkan terdiri dari 99 laki- laki, 92 perempuan dan 4 anak laki- laki dan 1 bayi perempuan berusia 1 tahun. Jumlah ini adalah jumlah terbesar dalam pelaksanaan fasilitasi deportasi PMI oleh KJRI Johor Bahru sejak Januari 2025.

Advertisement

“Para deportan berangkat dari Pelabuhan Internasional Melaka dengan pendampingan tim KJRI Johor Bahru. Diatas kapal, kami menyampaikan agar jika nanti ingin bekerja lagi di luar negeri, para deportan wajib mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak bekerja secara non prosedural ke Malaysia,” ujarnya, dalam keterangan, Minggu (1/6/25).

Sigit merincikan, ratusan deportan ini berasal dari Depo Imigrasi Matchap Umboo sebanyak 150 orang, dari Depo Imigrasi Kemayan ada 40 orang dan 6 deportan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

“Setibanya di tanah air, saya juga meminta para PMI yang dideportasi agar tidak mudah percaya kepada pihak ketiga yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa ada visa dan izin kerja serta kontrak kerja yang jelas secara hukum dan peraturan,” tegasnya.

Menteri P2MI RI Abdul Kadir Karding juga menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan kepada seluruh PMI baik yang prosedural dan non prosedural, agar tidak menimbulkan masalah di negeri orang.

“Untuk itu, pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural agar hal-hal seperti deportasi ini tidak menimpa para PMI. Bekerja di luar negeri harus mengikuti aturan yang diterbitkan negara tetangga itu sendiri,” ujarnya.

Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Kementerian P2MI akan memfasilitasi proses pemulangan ini.

“Disini peran daerah perbatasan untuk ikut mencegah keberangkatan PMI non prosedural ke luar negeri itu diharuskan. Sehingga upaya pemerintah untuk meminimalisir pekerja ilegal ke luar negeri semakin berkurang,” tandasnya.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov Riau, BP3MI Riau, Lantamal Riau serta Polres Dumai atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga proses deportasi para PMI ini dapat berjalan lancar.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *