Sebanyak 258 WNI Dideportasi, Ada 5 Korban TPPO Jalur Belakang

Para WNI saat tiba di Pelabuhan Ferry Batam Center.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Sebanyak 258 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dideportasi dari Malaysia melalui Batam, Kepri, Kamis (11/12/25). Ada korban TPPO jalur laut ilegal yang mengalami kecelakaan laut di perairan perbatasan.

Seluruh WNI, telah menjalani hukuman usai terjaring dalam operasi gabungan Kepolisian Malaysia (PDRM) beberapa waktu lalu. Pendeportasian ini dihadiri BP3MI, Polda Kepri, Imigrasi dan sejumlah pihak terkait.

Advertisement
Para WNI yang dideportasi daei Malaysia melalui Batam.(GRTT/Nug)

Kepala BP3MI KBP Imam menyebutkan, dari hasil pendataan awal, terungkap fakta mengejutkan. Ada korban TPPO jalur ilegal yang alami kecelakaan laut saat diselundupkan menggunakan speed boat oleh sindikat.

“Ada 5 korban diselamatkan dalam insiden itu, mereka mengaku membayar hingga Rp5 juta kepada pelaku untuk bisa diselundupkan menyeberang ke negeri jiran. Ini jelas sindikat. Kami menduga operasi ini melibatkan jaringan dari belakang,” katanya.

Kepala BP3MI Kepri KBP Imam dan Kashbdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka saat meninjau deportasi WNI di Batam.(GRTT/Nug)

Meski demikian, jalur keberangkatan para korban masih belum dapat dipastikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa detail rute dan mekanisme penyelundupan masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

Dalam kelompok besar, sekitar 258 orang tersebut, petugas menemukan beragam kondisi. Ada WMI dangan kondisi sakit, Ibu dengan bayi, Anak-anak, hingga yang harus menggunakan kursi roda.

Terkait status WNI, Imam menjelaskan, ada  masuk kategori deportasi, repatriasi, atau overstay. Petugas lapangan menyatakan proses identifikasi masih berlangsung. Pendataan rinci jumlah perempuan, anak-anak, serta kategori pemulangan juga masih dilakukan untuk memastikan akurasi.

“Kami harus mendata lagi secara rinci untuk memastikan mana yang repatriasi, mana yang overstay, dan mana yang sakit. Setelah itu baru akan kami informasikan,” jelasnya.

Disamping itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan, proses hukum dua terduga tersangka yang diduga melakukan penyelundupan terus berjalan secara inensif untuk mengejar sindikatnya.

“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan untuk mengejar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri.  Pendalaman kasus dan proses penegakan hukum akan lanjut,” tegasnya.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *