Batam, – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya menyebutkan, pihaknya telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sebesar 50 persen. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kepulauan Riau untuk taat pajak.
Diky juga menyatakan, kebijakan ini sebagai program keringanan wajib pajak, ada tiga relaksasi pajak yang digulirkan oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang berlaku sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.
“Pemutigan atau penghapusan 50 persen nilai pajak terhutang, penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kedua 100 persen dan denda 100 persen,” ungkap Diky Wijaya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/10/2023).
Program tersebut, lanjutnya, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu,Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan,” terangnya.
Diky menambahkan, Pemprov Kepri berharap, masyarakat yang sebagai wajib pajak, dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini.
“Di 2024 nanti, akan di berlakukan pelaksanaan UU no 22 tahun 2009, tentang DLLAJ. Lima tahun plus dua tahun tidak bayar pajak, maka ada penghapusan data kendaraan. Maka kendaraan itu akan menjadi bodong. Segera manfaatkan insentif rileksasi yang diberikan Pemprov Kepri,” terangnya.(Gin)