Karimun, [GT] – Upaya penyelundupan narkotika jumbo di perairan Karimun berujung vonis paling berat. 5 orang WNA asal Myanmar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun setelah terbukti terlibat peredaran 704,8 kilogram sabu.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (14/1/26), oleh majelis hakim yang dipimpin Edy Sameaputty. Para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam penyelundupan narkotika lintas negara.
Kelima terpidana mati itu masing-masing Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah sangat besar.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” demikian amar putusan yang tercantum dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan pihaknya mengapresiasi vonis tersebut dan kini menunggu langkah hukum lanjutan dari para terdakwa.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sejak awal menuntut hukuman mati, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan narkotika terhadap masyarakat Indonesia.(Rls)



























