Batam, [GT] – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Dispenda) Kepri, akan segera melaksanakan program pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini mencakup, pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, kecuali tahun berjalan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menyetujui, Program ini dan akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024 mendatang.
Untuk itu, Pemprov Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini. Masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” singkatnya, dalam keterangan, Kamis (1/8/24).
Disamping itu, Kepala Dispenda Kepri Diky Wijaya mengharapkan, supaya masyarakat mengikuti program tersebut agar PAD terpenuhi masyarakat dinyatakan taat pajak.
“Ayo sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,” tutupnya.(Gin)



























