Jakarta, (GN) – Ketua Majlis Hakim Singgih Budi Perkoso membacakan ulang dakwaan primer Ferdy Sambo Cs dalam sidang putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23).
Dalam sidang tersebut, Majlis Hakim juga menekankan sekenario rencana pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren III Jakarta. Hingga melibatkan puluhan oknum anggota Kepolisian.
Hakim menyebut pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dipicu oleh aduan terdakwa Putri Candrawati yang mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban Brigadir J di Magelang, Jateng.
“Terdakwa turut serta melakukan dan mengetahui pembunuhan korban Brigadir J dengan cara ditembak dengan senjata api. Terdakwa juga terbukti menutupi penembakan tersebut dengan melibatkan bawahannya di institusi polri,” ujar Hakim Singgih, dikutip dari Brekingnews iNews.
Terdakwa yang merupakan perwira tinggi saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri terus berusaha mengaburkan aksi pembunuhan dengan merencanakan sekenario lain dengan merusak tempat kejadian perkara.
Diketahui dalam kasus pembunhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo menyeret puluhan anggota Polri aktif terlibat dalam kasus yang menghebohkan Indonesia ini. Ferdy saat itu memanfaatkan para ajudannya sebagai martir eksekutor penembakan korban.
Terdakwa Ferdy Sambu juga diketahui berjanji melakukan suap kepada para terdakwa lain dengan sejumlah mata uang asing untuk menutupi keterlibatannya. Ferdy Sambo telah divonis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati, sementara Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara.