Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Investasi Rp3 Miliar Diduga Raib

Timothy Ronald.(Ist_)
Share

Jakarta, [GT] – Nama Timothy Ronald mendadak jadi sorotan tajam publik. Figur yang dikenal luas di dunia kripto dan dijuluki “Raja Kripto Indonesia” itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading aset kripto.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada. Kepolisian pun membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Advertisement

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan terlapor Timothy Ronald dan Kalimasada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Kasus ini bermula dari aktivitas di dalam komunitas Akademi Crypto yang berdiri sejak 2022. Dari grup diskusi Discord, salah satu anggota mengaku mendapat tawaran trading kripto dengan janji keuntungan fantastis.

Berdasarkan salinan laporan polisi yang beredar, korban disebut menerima sinyal untuk membeli coin manta pada Januari 2024, dengan klaim potensi cuan 300 hingga 500 persen. Tanpa ragu, korban menanamkan dana hingga Rp3 miliar.

Namun, harapan berubah jadi petaka. Harga coin manta justru anjlok tajam. Portofolio korban diklaim merosot hingga 90 persen, meninggalkan kerugian besar yang jauh dari janji manis di awal.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman agar mengurungkan niat membawa kasus ini ke ranah hukum.

Meski sempat diliputi ketakutan, korban bersama sejumlah anggota lain akhirnya sepakat melawan dengan menempuh jalur hukum.

Kini, kasus dugaan penipuan investasi kripto tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian dan terus menjadi perhatian publik, seiring besarnya nama Timothy Ronald di jagat keuangan digital.(WE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *