Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Tersangka Perampokan di Rempang

Share

Batam, [GT] – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Minggu (16/2/25).

Penindakan ini merupakan gerak cepat Kepolisian, dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat atas tindakan kriminal yang dilakukan para pelaku.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus yakni Mardi dan Sidiq. Keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga Rempang yang telah berusia senja, Rabu (13/2/25).

“Tersangka sempat melakukan aksi kekerasan kepada korban, hingga mengalami luka di bagian wajah dan lengan. Kedua tersangka menggasak harta benda korban berupa handphone, tabung gas dan sepeda motor,” tegasnya, Senin (17/2/25).

Debby menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi kejahatan serupa di 9 tempat kejadian. Hasil kejahatan dipergunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan.

“Tersangka telah merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah korban. Tersangka juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam sembari mengucapkan harta atau nyawa sebelum melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Debby menegaskan, dari hasil penindakan petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa satu bilah parang panjang, 3 unit telepon genggam, 4 biji tabung gas LPG 3 kg dan 1 unit sepeda motor hasil curian.

“Biasanya tersangka melakukan aksi kejahatan di sekitar Rempang dan lokasi yang sepi serta minim pengawasan warga. Hasil kejahatan, akan dijual tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dan akan diancam dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *