Batam, [GT] – Kepala KSOP Batam M Taqwin mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah terkait satu orang pegawainya EMS yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, lantaran terlibat peredaran liquid vape etomidate dari Malaysia.
“Kita masih menunggu penyidikan dan proses dengan status hukumnya selesai dulu. Untuk sanksi akan dilakukan setelah putusan pengadilan selesai,” tegasnya, usai rilos Ditpolairud Polda Kepri, Senin (14/7/25).
Baca : Peredaran Liquid Vape Obat Keras Dibongkar Polisi, WN Singapura dan Oknum KSOP Diringkus
Takwin mengingatkan, bagi para pegawai di lingkungan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam untuk tidak terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika berbagai jenis.
“Bila ada yang kedapatan secara internal atau ekstrenal dan terbukti secara hukum akan menerima tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan seluruh jajaran tidak terlibat dalam hal seperti itu,” ujarnya.
Baca : Petugas KSOP Diduga Terlibat Narkoba Diringkus Polda Kepri
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar peredaran liquid vape mengandung obat keras. Barang tersebut dicurigai masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.
Direktur Ditresnarkoba KBP Anggoro Wicaksono mengatakan, ZD mengakui bahwa liquid vape tersebut berasal dari Malaysia dan berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan bantuan EMS, yang merupakan petugas KSOP Khusus Batam.
“Peran EMS adalah meloloskan barang tanpa pemeriksaan. Setelah lolos, barang dijemput oleh JS untuk dibawa ke apartemen. Sebagai imbalan, ZD memberikan uang senilai Rp20 juta sebagai upah Rp15 juta untuk EMS dan Rp5 juta untuk JS,” ujarnya.
Baca : Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Yang Dievakuasi ke KSOP Tanjung Uban
Bahkan dijelaskannya, EMS sempat memberikan Rp2 juta kepada JS sebagai tambahan fee. Sementara itu, MF diketahui sebagai kurir yang membawa langsung liquid vape dari Johor, Malaysia ke Batam atas perintah seorang WN Malaysia berinisial D.
“D saat ini masih DPO yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual di Batam dan sebagian besar dikirim ke Pekanbaru,” tegasnya.
Para tersangka, ditegaskan Anggoro, akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.(Ind)



























