Batam, [GT] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, HP 9213 TS, berhasil ditangkap saat mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Sabtu (1/11/25).
Kapal berukuran 70 gross ton (GT) itu kedapatan beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, langsung meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing yang kita amankan sepanjang 2025,” ujar Ipunk di Kantor PSDKP Barelang.
Penangkapan kapal Vietnam tersebut berawal dari deteksi command center KKP yang kemudian dikonfirmasi melalui operasi udara (airborne surveillance). Informasi itu segera direspons oleh Kapal Pengawas Barakuda 01 di bawah komando Kapten Aldi Firmansyah.
“Setelah dilakukan pengejaran di tengah malam, KP Barakuda 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal Vietnam itu pada pukul 00.41 WIB,” terang Ipunk yang didampingi Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga warga negara Vietnam di kapal tersebut, termasuk sang nakhoda. Mereka menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa hasil tangkapan berupa cumi kering. Berdasarkan evaluasi, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,6 miliar.
“Potensi kerugian dari satu kapal saja bisa mencapai puluhan miliar. Karena itu, pengawasan kita perkuat dengan patroli laut, udara, dan teknologi satelit,” tegas Ipunk.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Proses hukum terhadap para pelaku kini ditangani oleh PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.(Nca)



























