Bisnis Haram dari Balik Jeruji Terbongkar, Sabu Dipesan Lewat HP Sewaan Sebelum Dilempar Masuk

Share

Batam, [GT] – Fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri Batam, ketika empat narapidana Lapas Kelas IIA Barelang terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam sel, dengan pasokan barang haram datang dari luar penjara melalui lemparan pagar.

Jeruji besi tak menjadi penghalang bagi pelaku peredaran narkoba. Empat terdakwa, Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago, kembali berhadapan dengan hukum meski tengah menjalani masa pidana.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan, Kamis (8/1/26), terungkap bagaimana transaksi narkotika berjalan rapi di balik tembok lapas seolah minim pengawasa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi, para terdakwa mengungkap bahwa sabu dipesan dari jaringan di luar lapas melalui telephone seluler yang disewa di dalam sel.

“Saat malam hari, barang tersebut dilempar ke titik tertentu di dalam area penjara, setelah sebelumnya dikoordinasikan melalui sambungan telepon yang kami akses didalam,” ujar Adi, salah satu terdakwa.

Tanpa menunjukkan rasa bersalah, para terdakwa mengakui sabu itu diedarkan kembali kepada sesama warga binaan. Paket-paket kecil dijual dari sel ke sel, menghasilkan uang jutaan rupiah dalam setiap putaran transaksi.

“Barang datang dari luar, lalu dibagi dan dijual lagi di dalam,” ungkap terdakwa lain dalam persidangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas lapas saat melakukan pengawasan rutin di Blok D4 pada Juli 2025. Salah satu napi kedapatan menggenggam paket mencurigakan. Penggeledahan lanjutan mengungkap tujuh paket sabu lainnya yang telah siap edar.

Jaksa Penuntut Umum Abdullah menyebut sabu seberat total 0,88 gram tersebut berasal dari patungan antar napi, sebelum akhirnya dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dipasarkan di dalam lapas.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamin. Ironisnya, keempat terdakwa bukan pemain baru di dunia kriminal.

Dua di antaranya tengah menjalani hukuman panjang dalam perkara narkotika, sementara dua lainnya berstatus residivis kasus kekerasan. Namun status sebagai narapidana tak menghentikan mereka menjalankan bisnis ilegal.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Jaksa menyatakan tuntutan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Kasus ini kembali membuka tabir gelap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di balik tembok penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *