Butuh 2 Tahun untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.(Ist_)
Share

Pati, [GT] – Oknum kiai cabul sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada santriwatinya kini telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Pelaku bernama Ashari (51) itu ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah sempat buron.

Advertisement

Aksi bejat Ashari tersebut dilakukan pada Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes.

Santriwati yang menjadi korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pati pada 2024.

Sempat menjadi sorotan publik mengenai alasan di balik molornya penyelesaian kasus hingga 2 tahun setelah korban melaporkan ke aparat.

Polisi: Laporan yang Dicabut jadi Penghambat

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan pada 2024 oleh sejumlah korban, tapi ada yang mencabut laporan dan membuat prosesnya menjadi terhambat.

“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” kata Dika saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

Lebih lanjut, di proses awal pelaporan, ada 5 korban yang melapor ke polisi, kemudian 3 di antaranya dicabut.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” imbuhnya.

“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” jelasnya.

Penetapan Tersangka di Tahun 2026

Ashari sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada santriwatinya pada 28 April 2026.

“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.

“Saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan dan akan ditahan. Selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan,” sambungnya.

Modus Pelaku: Mendoktrin Korban Harus Mengikuti Kata Guru

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap modus operandi pelaku kepada korbannya.

Pelaku mengatakan bahwa seorang murid harus mengikuti kata gurunya agar menyerap ilmu dari guru tersebut.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” terangnya.

Pelaku Dijerat dengan Pasal Berlapis

Atas perbuatan yang dilakukan, Ashari kini harus menghadapi pasal berlapis dari dugaan pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual.

“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.

“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pidana terkait persetubuhan pada anak yang diatur KUHP.

“Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *