Batam, [GT] – Tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga memasok barang haram dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/7/26), petugas menggerebek empat lokasi berbeda dan menangkap enam orang tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjend Aswin Sipayung mengatakan, dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 170 cartridge vape berisi Etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 12 botol vial Etomidate, 25,6 gram ketamin, serta 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape berisi Etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut atau pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ungkap tim penyidik dalam keterangan resminya.
Petugas mengamankan puluhan perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga alat press plastik.Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menyamarkan narkotika di dalam kemasan makanan ringan dan sachet. Kemasan dibuka, diisi cartridge vape maupun sabu, kemudian dipress kembali agar tampak seperti produk asli sehingga sulit terdeteksi.
“Selain enam tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, disertai denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkoba terus mengembangkan modus baru dengan memanfaatkan tren rokok elektrik (vape) dan berbagai bentuk kamuflase untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.



























