Batam, [GT] – Aksi pencurian kabel dan besi fasilitas publik di kawasan Jembatan Satu Barelang, Batam, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial TS (38), warga Muka Kuning, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Kasus ini terungkap setelah video pencurian kabel di Jembatan Barelang viral di media sosial. Berbekal laporan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau, Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama, yakni di bagian atas dan bawah Jembatan Satu Barelang. Kabel dan besi hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM yang kini telah lebih dulu diproses hukum dalam perkara lain.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Akibat pencurian tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sementara Dinas Pariwisata Kota Batam merugi sekitar Rp100 juta.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.



























