Komentar Diduga Rasis di Tengah Kasus Narkoba Club HH Batam, Tokoh Maluku Tempuh Jalur Hukum

Share

Batam, [GT] – Kasus penangkapan terduga gembong narkoba Basri yang tengah menjadi sorotan di Batam kini memunculkan persoalan baru.

Sebuah komentar di media sosial yang diduga mengandung unsur rasial dan berpotensi memicu kebencian terhadap kelompok tertentu dilaporkan ke polisi.

Advertisement

Laporan tersebut dibuat Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (IKMAL) Kota Batam, Josef De Fretes, ke Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (20/8/26).

Josef datang sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa dokumen pengaduan serta meminta perlindungan hukum atas dugaan komentar bernuansa SARA yang ditemukan di media sosial.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim.

Komentar yang dipersoalkan disebut muncul dalam pembahasan terkait kasus narkoba yang melibatkan Basri. Materi tersebut diketahui melalui grup Facebook Wajah Batam pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Josef menegaskan, laporan yang dibuatnya tidak dimaksudkan untuk memperkeruh persoalan kasus narkoba, melainkan sebagai langkah hukum terhadap dugaan narasi yang dianggap menyerang kelompok masyarakat berdasarkan identitas ras atau etnis.

“Kami membawa ini ke jalur hukum supaya persoalannya diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” kata Josef.

Dalam dokumen pengaduan, komentar tersebut diduga memenuhi unsur informasi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak didistribusikan atau ditransmisikan melalui media sosial sehingga dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pengaduan juga merujuk Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Josef tidak datang seorang diri. Ia didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, yang juga merupakan pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau.

Moody meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap terlapor ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena ini bisa merusak kesatuan di Batam,” ujar Moody.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran utama bukan hanya isi komentar tersebut, tetapi kemungkinan persoalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ada gejolak yang sudah muncul, tetapi masih bisa kami tahan bersama tokoh masyarakat dan pengurus paguyuban Indonesia Timur. Karena itu kami bawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami tidak ingin terjadi gejolak di lapangan,” katanya.

Laporan tersebut kini telah diterima Unit I Satreskrim Polresta Barelang. Polisi akan mendalami materi komentar, konteks munculnya unggahan, serta identitas akun yang diduga membuat maupun menyebarkan konten tersebut.

Kanit I (Idik I) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal,” ujar Hafidh.

Penyelidikan polisi nantinya akan menentukan apakah komentar yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam pengaduan.

Kasus ini menjadi perhatian karena muncul di tengah ramainya pemberitaan mengenai penangkapan Basri dalam perkara narkoba. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut dugaan ujaran bernuansa SARA tersebut secara objektif sekaligus mencegah persoalan di media sosial berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *