Batam, [GT] – Satresktim Polresta Barelang mengungkap 3 kasus pengeriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional. Dalam kasus ini petugas merungkus 3 tersangka dan menyelamatkan 34 korban PMI yang akan disebrangkan ke Singapura dan Malaysia.
• Kapolresta Barelang Pastikan Kampung Aceh Simpang DAM Bebas Peredaran Narkoba
Ironisnya, salah satu tersangka yang berinisial HK (61 tahun) merupakan Direktur PT Energi Samudra Indonesia yang bertanggungjawab menyuplai tenaga kerja ke perusahaan Shipyard dan energi di Thailand. HK mengaku menyesal saat dihadapkan dengan perkara hukum PMI ilegal.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus pengiriman PMI ilegal yang diungkap ini melalui Pelabuhan Ferry Harbourbay dan Batam Center. Ketiga tersangka yang diringkus petugas yakni HK (61 tahun), K (35 tahun) dan RA (62 tahun).
“Para tersangka dalam kasus penempatan PMI ilegal berbeda, namun dengan modus yang sama. Yakni mendapatkan keuntungan dari pengiriman pekerja ke luar negeri secara non prosedural, para pekerja direkrut dari media sosial untuk dikirim ke Malaysia dan Singapura,” katanya, Kamis (11/1/23).
• Pelaku Perampokan Apotik Kimia Farma Tak Berkutik di Door Polisi
Modusnya, kata Nugroho, HK bertanggung jawab atas keberangkatan 23 CPMI ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON Steel Engineering Tersangka HK juga memfasilitasi tempat penginapan di Hotel Z Batu Ampar dan memerintahkan anggotanya untuk menjemput calon pekerja di Bandara Hang Nadim dan mendampingi ketika akan berangkat ke Singapura.
“Tersangka HK juga dapat untung sebesar Rp 2 juta dengan rincian Rp 50 ribu per orang dari keuntungan penginapan dan Rp 40 per orang biaya transportasi darat. Penindakan pengiriman PMI ilegal ini terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 lalu,” tegasnya.
• Dua Residivis Jambret Sadis Meringis Didoor Satreskrim Barelang
Sementara, dijelaskan Nugroho, untuk tersangka K dan RA menjaring calon pekerja ke luar negeri dari laman media sosial dengan menentukan biaya dan menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Bahkan RA diketahui selain membantu proses keberangkatan, dirinya juga akan ikut berangkat untuk bekerja ke Malaysia sebagai Manager Produksi Pabrik.
“Kami terus menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri, harus mengikuti prosedur yang ada. Apabila tidak, bila tertangkap maka akan ditindak tegas oleh petugas,” jelasnya.
• Polisi Ringkus Tiktokers Usai Gebuki Anak Anggota DPRD Kepri di Batam
Disamping itu, Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengapresiasi kerjasama dengan pihak kepolisian mengungkap tindak pidana perdagangan orang di Batam. Dirinya menyatakan, bahwa pengungkapan ini tidak hanya menciduk agen, tetapi juga pimpinan korporasi yang terlibat.
“Kasus ini merupakan contoh komitmen Polresta Barelang dan BP2MI dalam melindungi PMI dan memberantas penempatan PMI ilegal. Para tersangka juga akan dijerat UU perlindungan PMI dan TPPO dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” tandasnya. (Kuo)



























