Pelaku Perampokan Apotik Kimia Farma Tak Berkutik di Door Polisi

Tersangka perampokan Apotik Kimia Farma Penuin Batam, Erwin dan Rendi saat digiring petugas.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Pelaku aksi perampokan di Apotik Kimia Farma Penuin, Lubuk Baja, Batam yang videonya viral di media sosial, Minggu (7/1/23), akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Pasar Angkasa, Sei Jodoh, Senin (8/1/23).

Tersangka perampokan Apotik Kimia Farma Penuin Batam, Erwin dan Rendi saat digiring petugas.(GRTT/Nug)

• Polresta Barelang Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama FKPD

Advertisement

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni Erwin dan Rendi. Para tersangka merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan yang baru menghirup udara bebas tahun lalu.

“Tersangka nekat melakukan aksi perampokan di Apotik lantaran terdesak kebutuhan. Aksi mereka terekam kamera pengawas dalam apotik yang kemudian videonya viral di media sosial. Korban yang merupakan seorang perempuan sebagai kasir tak berdaya harta bendanya turut dirampas tersangka,” katanya, Rabu (10/1/23).

• Dua Residivis Jambret Sadis Meringis Didoor Satreskrim Barelang

Nugroho menjelaskan, aksi perampokan tersebut terjadi saat pagi hari sekitar pukul 07.30 Wib. Tersangka Erwin yang beraksi menodongkan senjata tajam kepada kasir apotik tersebut, sebelum menguras isi meja kasir dan uang serta telephone seluler korban.

“Sementara tersangka Rendi berperan sebagai pengendara sepeda motor dan mengamati situasi dari luar apotik. Aksi krimial tersebut berlangsung singkat, sehingga warga sekitar tidak mengetahui tersangka kabur membawa hasil rampasan,” ujarnya.

• Polisi Ringkus Tiktokers Usai Gebuki Anak Anggota DPRD Kepri di Batam

Modusnya, kata Nugroho, tersangka Erwin berpura-pura ingin membeli obat nyeri sebelum menodongkan kasir apotik dengan parang panjang, hingga korban ketakutan. Tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp 4,4 juta dari kasir, serta mata uang asing milik korban dan dua handphone.

“Usai menjalankan aksinya, tersangka menyuruh korban masuk ke kamar mandi supaya dapat leluasa melarikan diri. Saat diamankan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti telepone seluler korban dan pakaian serta helm yang digunaka saat beraksi,” ujarnya.

• Ini Tampang Tersangka Jambret Depan Masjid Raya Yang Viral di Medsos

Dalam pengembangan, kata Nugroho, tersangka berusaha melarikan diri dari kawalan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Pengakuanya, nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Personil kita sudah terlatih, sehingga saat tersangka mencoba kabur terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas menembak dibagian kaki. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHp Curas dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *