Batam, [GT] – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil meringus pelaku jambret di Jalan depan Masjid Raya Batam Center yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Tampang tersangka Amar (48), yang sempat viral tersebut, ternyata merupakan mantan napi narkoba yang baru menghirup udara bebas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu kost yang berada di kawasan Mega Lagenda, Batam Center.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga nekat melakukan aksi jambret tersebut,” katanya, Jumat (29/12/23).
Kompol Dwi menjelaskan, penjambretan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di kawasan jalan Ahmad Yani, tepatnya lampu merah Masjid Raya, Batam Center. Kejadian itu, sempat viral lantaran terekam kamera dasboard mobil warga yang melintas.
“Aksi kriminal jalanan ini terekam kamera dalam salah satu mobil warga yang berhenti tepat di belakang korban penjambretan itu,” terangnya.
Modusnya, kata Dwi, tersangka mengikuti dan berpura-pura menegur pengendara wanita, untuk mengecoh konsentrasi calon korban saat di jalan raya. Hal itu, diakuinya untuk menghindari kecurigaan dari pengendara lain.
“Sebelum mengambil tas korban, pelaku ini menyapa korban. Dengan ucapan sudah lupa dan sombong, sebelum mengambil tas berisi uang tunai dan telephone seluler kemudian kabur,” ujarnya.
Tersangka yang melawan saat diamankan, kata Dwi, terpaksa dihadiahi timah panas petugas. Pengakuan tersangka baru sekali melakukan aksi jambret yang sempat viral di medsos tersebut.
“Tersangka sempat melawan utuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yabg disertai kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.(dul)



























