Batam, [GT] – Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus akhirnya selesaikan berkas penyidikan atau P21 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kab. Natuna tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha mengatakan, berkas pemeriksaan kasus korupsi yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kabupaten Natuna TA 2011, 2012 dan 2013 selesai dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak bulan Januari 2023 – April 2024, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2),” katanya, Jumat (31/5/24).
Putu menjelaskan, identitas kedua tersangka berinisial WS yang merupakan ketua LSM Forkot Natuna dan D mantan kepala BPKAD Natuna pada saat dugaan korupsi itu terjadi. Sementara kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
“Berkas pemeriksaan tersangka WS telah lebih dahulu P21, dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 14 November 2023. Sementara tersangka D, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 23 April 2024 setelah tersangka diamankan di Depok, Jabar,” ujarnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(Jer)



























