Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALAmbyar, Ingin Liburan WN Singapura Jadi Korban Perampasan Terapis Pijat

Ambyar, Ingin Liburan WN Singapura Jadi Korban Perampasan Terapis Pijat

Batam, – Pria asal Singapura berinisial JU terpaksa mengurungkan niatnya untuk berlibur di Batam, Kepri. Pasalnya, JU menjadi korban pemerasan dan perampasan komplotan terapis pijat di Nagoya, hingga harta benda dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Yudi Arvian mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Satu diantaranya DPO dan masih dalam pengejaran.

Modus pelaku menawarkan jasa pijat kepada turis, dan kemudian diperas harta benda dengan modal video korban saat dipijat.

Kejadian, pada hari Minggu (3/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib, tersangka menghubungi korban untuk menanyakan apakah massage tersebut jadi dan korban pun menjawab jadi.

Yudi menuturkan, usai menghubungi korban, para pelaku menjemputnya di Nagoya Thamrin dan membawa korban ke Hotel Polaris lantai 2 di kamar 209.

“Sesampainya di dalam kamar Hotel, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan meminta uang kepada korban. Tersangka juga sempat mengancam akan memviralkan karena pada saat itu kondisi korban dalam posisi telanjang bila ia tak menuruti keinginan tersangka,” ujarnya.

“Korban sempat melawan, pelaku secara paksa merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7,7 juta,” ujarnya.

Setelah berhasil merampas harta benda korban, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.720.000.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan olah TKP dan mencari petunjuk untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Tersangka berinisial TK berhasil kita amankan terlebih dahulu dan dari keterangannya kita mengantongi sejumlah nama tersangka lainnya berinisial WS dan H (DPO),” terangnya.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan menerima informasi bahwa tersangka berinisial WS akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Berdasarkan Informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk meminta data manivest penumpang dan didapati tersangka berinisial WS akan meninggalkan Kota Batam dengan tujuan Medan.

“Tim gabungan langsung bergegas menuju Bandara. Pada saat di ruang tunggu, tersangka berinisial WS berhasil kita amankan. Sementara tersangka inisial H saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments