Batam, [GT] – Tim gabungan Bea Cukai Batam, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggagalkan masuknya puluhan kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, dua hari lalu.
Penindakan dilakukan usai muncul kecurigaan atas dokumen dan isi kontainer yang tidak sesuai. Importir akan ditindak tegas, lantaran disinyalir sengaja menjadikan Batam tong sampah limbah B3 untuk didaur ulang.
“Kita lakukan pemeriksaan bersama terhadap kontainer-kontainer yang dicurigai membawa limbah,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/25) usai rilis capaian penindakan.
Baca : Satu Kg Sabu Gagal Terbang ke Lombok, Bea Cukai Batam Ringkus Kurir Asal Aceh
Hasil pemeriksaan awal menemukan 18 kontainer sarat dengan limbah elektronik. Seluruhnya kini berada dalam proses uji laboratorium KLH untuk memastikan statusnya.
Jika terbukti masuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka sesuai aturan internasional, seluruh barang haram tersebut wajib dire-ekspor kembali ke negara asalnya.
“Jika terbukti (B3), tidak ada kompromi. Wajib dikembalikan ke negara asalnya,” tandas Zaky.
Baca : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna
Meski jumlah kontainer sudah terkonfirmasi belasan unit, Zaky masih enggan membocorkan nama importir maupun perusahaan yang mencoba memasukkan limbah tersebut. Ia hanya memastikan proses hukum dan administratif akan berjalan hingga tuntas.
“Jumlahnya lebih dari satu kontainer. Mohon bersabar, masih berproses,” ujarnya singkat.
Penindakan ini kembali menegaskan Batam sebagai salah satu pintu gerbang rawan penyelundupan limbah berbahaya. Kasus ini juga memperlihatkan modus lama yang terus berulang: negara maju mencoba menjadikan Indonesia sebagai “tempat pembuangan akhir” sampah industri mereka.(Btp)






























