Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 48 M di Bandara

Petugas Bea Cukai Batam saat menindak cargo benih lobster di Bandara.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih benih lobster, kali ini akan diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (2/5/25).

Satu tersangka yang diamankan petugas Bea Cukai Batam.(IstL)

Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar wilayah Indonesia secara ilegal. Tidak hanya 1 (satu), namun 2 (dua) penindakan sekaligus dalam satu hari

Advertisement

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang BKLI, menjelaskan bahwa pada penindakan pertama tanggal 2 Mei 2025 pukul 10.30 WIB petugas melakukan analisis terhadap manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute JKT-BTH.

Atas kegiatan tersebut ditemukan kecurigaan terhadap sebuah Air Way Bill (AWB) yang dibawa oleh laki-laki berinisial Y (26 tahun) yang diberitahukan sebagai garmen. Akhirnya ketika pesawat mendarat pada pukul 11.25 WIB, tim melakukan pencarian terhadap barang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Terhadap AWB tersebut dilakukan pemeriksaan awal dan didapati sejumlah bungkusan plastik yang diduga berisi benih bening lobster. Berdasarkan hasil pencacahan, ditemukan 158.790 ekor benih lobster dengan rincian 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara sebesar 23,8 miliar rupiah,

“Berdasarkan penindakan pertama, kemudian petugas melakukan pengembangan, dimana diduga masih terdapat kargo pesawat dengan identifikasi nama penerima yang sama dengan penerima case Benih Bening Lobster pertama. Hasil analisis menunjukkan bahwa kargo tersebut kembali diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156, Setelah pesawat landing pada pukul 18 21 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap cargo pesawat yang turun. Hasilnya ditemukan sejumlah 7 koli paket yang diduga Benih Bening Lobster Atas temuan tersebut petugas melakukan pemeriksaan x-ray dengan hasil citra serupa dengan paket Benih Bening Lobster pertama. Kali ini jumlahnya lebih banyak, yaitu sejumlah 163.200 ekor benih lobster pasir dengan total potensi kerugian negara sebesar 24,5 miliar rupiah,” lanjut Evi

Atas penindakan tersebut kemudian barang bukti dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Kemudian Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan melalui jalur laut, saat ini melakukan kegiatannya melalui jalur udara. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnnya,” tutup Evi.

Atas penindakan tersebut. Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Penkanan dan/atau P Ikan, dan Tumbuh Rp3.000.000.000 (tig 87. jo Pasal 34 UU RO Nomor 21 sat 2019 reptang Karantina Hewan,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *