Batam, [GT] – Kantor Bea dan Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg dalam koper di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (17/1/25).
Kepala Bea Cukai Batam Zaky mengatakan, awalnya petugas di Bandara mencurigai barang bawaan calon penumpang berinisial F dan A dengan tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit ke Semarang, Jateng.
“Petugas awalnya menditeksi koper bawaan milik tersangka F yang melalui mesin X-Ray. Kemudian tersangka F dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani introgasi dab mengaku membawa methafethamin dalam koper,” katanya, Rabu (22/1/25).
Modusnya, kata Zaky, kedua tersangka mengelabui petugas Bandara dengan menyimpan sabu yang dibalut kertas karbon dalam koper, dengan tumpukan pakaian dan barang lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tersangka F mengakui akan berangkan berdua dengan tersangka A dengan tujuan yang sama. Petugas langsung mengejar tersangka A di ruang tuggu Bandara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan, keduq tersangka F dan A berstatus pelajar berusia 17 tahun. Keduanya mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali penyelundupan dengan modus yang sama.
“Pelaku dijanjikan upah Rp 60 juta per kg,
F telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, sementara tersangka A mengaku baru sekali melakukan aksi penyelundupan ini dan diamankan petugas. Setelah dicek rekort perjalanan keduanya sudah berulang kali,” tegasnya.
Atas penindakan ini, kedua tersangka dan barqng bukti akan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(Gin)



























