Batam, [GT] – Beredar kabar Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, berinisial S diringkus Satnarkoba Polresta Barelang Batam lantaran memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tersangka S diamankan bersama dua orang rekannya AH dan SN, usai melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di bilangan Batam Kota, Batam, Kepri, Selasa (4/6/24).
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, S diamankan bersama dua rekannya. Barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang disita polisi dibeli S untuk konsumsi pribadi.
“Polisi turut menyita barang bukti dari ketiga pelaku ini seberat 0,52 gram sabu,” terangnya, pada awak media, Jumat (7/6/2024) sore.
Pernyataan Humas Kepolisian Resort Kota ini, memperjelas kabar terkait penangkapan salah satu kader partai politik yang dipimpin anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep saat ini.
Selain itu, Tigor menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pengguna sabu tersebut, diringkus polisi di Perumahan Livia Garden, Batam Center sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (4/6/2024) sore tanpa pelawanan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota tersebut juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan assesmen yang telah dilakukan Tim Assemen Terpadu. Ketiga tersangka diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan dan berhak menjalani rehabilitasi.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang diakuinya, telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, dan Badan Narkotika Nasional Kota Batam.
“Setelah hasil assesment, ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga penyidik mengajukan permintaan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi,” tandasnya.(*)



























