banner 728x250

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Batam

banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, (GN) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Daun Ganja kering dari 5 tersangka, dalam 4 kasus penindakan peredaran gelap narkoba di Batam, Rabu (12/4/23). Narkoba tersebut dibakar menggunakan incinerator dan direbus dengan air panas oleh petugas.

• Kapolda Kepri Miris Melihat Peredaran Narkoba dan Perjudian di Simpang Dam

banner 325x300

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,4 Kg dan Ganja sebanyak 953 gram ini disita dari lima tersangka yakni AZ, YO, MA, HI dan ABS. Para tersangka merupakan jaringan narkoba yang berbeda.

“Tersangka AZ diamankan ditempat kerjanya setelah diketahui menerima paket ganja kering dari Medan, Sumut seberat 1 kg melalui jasa ekspedisi J&T. Sementara 4 orang lainnya, merupakan tersangka sabu yang diamankan di Bandara, di Pesisir pantai dan dalam apartemen di Batam,” katanya.

• Polda Kepri Ringkus Tiga Tersangka Premanisme Dan Pengerusakan di Batam

Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan daun ganja yang disita dari tersangka, Bubung menjelaskan, selain dilakukan pemusnahan, selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan. Barang bukti tersebut, dari penindakan selama bulan Maret 2023.

“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Kegiatan ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kepri,” tegasnya.(Nug)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *