Breaking News, Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, 7 Orang Ditangkap

Kapolda Kepri Irjen Asep S saat merilis kasus mafia tanah di Batam.(GRTT/ug)
Share

Batam, [GT] – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik mafia tanah dengan cara memalsukan sertifikat dan dokumen. Sebanyak 7 orang tersangka ditangkap lantaran terlibat praktik ilegal dengan kerugian belasan miliar.

Barang bukti belasan mobil mewah dari hasil kejahatan mafia tanah.(GRTT/Nug)

Kapolda Kepri Irjend Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lama setelah ada laporan dari BPN Kanwil Kepri yang menduga ada beredar serrifikat tanah disinyalir palsu di Tanjungpinang, Kepri.

Advertisement

“Dokumem atau sertifikat itu telah dijual belikan oleh pelaku. Total kerugian sekitar Rp16,8 miliar. Yang kemudian diupayakan untuk didaftarkan menjadi sartifikat elektronik. Ada sebayak 40 keping sertifikat palsu telah beredar,” katanya, Kamis (3/7/25).

Asep menegaskan, tersangka yang berhasil diamankan S, RL AY, JA, KS, RAZ dan ML di sejumlah lolasi berbeda. Untuk praktik ini telah berjalan sejak 2023, dengan lokasi di Batam dan Tanjungpinang, Bintan, ada pembayaran WTO sesuai lokasi untuk menentukan besaran nominal yang sesuai luas lahan.

“Para tersangka memiliki peran berbeda melakukan pemalsuan sertifikat, ada yang mencari calon pembeli dan ada yang melakukan pengurusan dari manual ke elekteonik. Tersangka yang mengatur adalah RAZ asal Jakarta,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Kepri KBP Ade M menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban di Tanjungpinang, modus para tersangka dengan memalsukan dokumen untuk diperjual belikan, yang kemudian diregistrasi untuk menjadi berkas elektronik.

“Personil berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan itu, berupa 15 unit mobil, 3 speed boat, 3 unit rumah dan puluhan lembar buku sertifikat tanah yang dicetak dengan teknologi tinta UV secara mandiri menggunakan perangkat elektronik,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahuna penjara.(Dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *