Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengagalkan upaya penyelundupan PMI secara ilegal ke luar negeri melalui Kota Batam, Kepri, Kamis (5/12/24).
Baca : Polda Kepri Bongkar Praktik TPPO di Batam, 1 ASN BP Diduga Terlibat Peyelundupan PMI Ilegal
Satu tersangka yang berinisial AP diketahui sebagai otak pelaku pengirimana 2 calon PMI secara ilegal ke Singapura. Tersangka disinyalir sebagai ‘Ratu’ penyelundupana PMI ilegal, lantaran kerap mengirim pekerja melalui Pelabuhan resmi di Batam.
Direkur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander membenarkan penindakan tersebut. Dikatakanya, tersangka pertama diamankan di daerah Batu Aji, Batam, dengan dua korban calon PMI ilegal.
“Pengungkapan ini tindaklanjut terhadap adanya Surat Pemberitahuan dari pihak KJRI Johr Bahru terkait adanya deportasi terhadap 2 orang Perempuan PMI illegal yang telah bekerja di Negara Malaysia. Ini sebagai dukungan Polda Kepri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya, saat dihubungi, Kamis (5/12/24) petang.
Baca : Brekingnews! Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar Judi Online di Apartemen Aston Batam
Dony menjelaskan, selanjutnya personil melakukan penyidikan terhadap AP yang kemudian mengarah ke tersangka lain berinisial AL. Dari AL petugas berhasil menyelamatkan 3 orang calon PMI ilegal di Batam Kota, yang sedang diurus dokumen keberangkatannya ke jiran.
“Modusnya para tersangka menjanjikan pekerjaan bidang rumah tangga di negeri singa, dengan gaji yang menggiurkan. Keberangkatan PMI secara ilegal dipersiapkan oleh jaringan tersangka,” ujarnya.
Baca : Polisi Gagalkan Pengiriman 2 PMI Ilegal ke Malaysia dari Batam, 1 Tersangka Diamankan
Tidak sampai disitu, Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan perempuan berinisial AN yang beralamat di Batam Center Kota Batam dan kembali menyelamatkan serta mengagalkan upaya pemberangkatan IR, NH dan NA ke Singapura.
“Para calon PMI ilegal yang rencanya akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga ART) dengan gaji yang dijanjikan sebesar SGD 800 atau setara dengan Rp 8 Juta. Hingga kini proses masih dalam pengembangan tim lapangan untuk mengejar sindikat yang terlibat,” tegasnya.(Rid)