Polda Kepri Bongkar Praktik TPPO di Batam, 1 ASN BP Diduga Terlibat Peyelundupan PMI Ilegal

GARTTA
Direskirmum KBP Donny Alexander dan Kabid Humas KBP Pandra saat menunjukan tersangka dan barang bukti PMI ilegal.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali membongkar praktik tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepri, Sabtu (16/11/24). Dua tersangka diringkus petugas, lantaran terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander membenarkan adanya ungkapan kasus TPPO yang melibatkan 2 orang tersangka. Satu tersangka warga sipil dan 1 tersangka lainya adalan ASN.

Advertisement

Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini setidaknya penyidik menyelamatkan 2 orang korban dan meringkus 2 orang tersangka yang diduga terlibat pratik tersebut.

“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) warga Tiba  dan RS (50) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BP Batam dan merupakan warga Batuaji,” ucapnya Minggu (17/11/2024).

Pengungkapan kasus ini, kata Donny, terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024 anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam.

Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana. Pada pukul 13.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang perempuan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, yang diduga akan diberangkatkan ke Negara Singapura sebagai calon PMI ilegal.

“Korbannya yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24),” ucapnya.

Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang saat ini telah dijadikan sebagai tersangka tersebut yang berperan sebagai pengurus. Selanjutnya diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar keduanya yakni pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tandasnya.(sgt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *