Batam, – Tersangka penipuan dan penggelapan Teddy dan Teddy Johanis kembali berulah, pasalnya Satreskrim Polresta Barelang temukan puluhan amunisi atau peluru untuk senjata api (Senpi) aktif saat menggeledah Kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK).
Petugas melakukan penggeledahan, lantaran keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan puluhan unit ruko seharga Rp 19,5 miliar, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Kedua ayah dan anak ini juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO, atas perkara hukum berbeda di Ditreskrimsus Polda Kepri. Tersangka disinyalir berada di Singapura dengan setatus buronan Kepolisian Indonesia, dan telah diberlakukan Red Notice.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah terbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tanpa hak memiliki amunisi senjata api. Puluhan amunisi kaliber 9 mm ditemukan oetugas dalam Kantor PT JPK, Kec. Batu Ampar Kota Batam.
“Kami himbau untuk para tersangka untuk segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi atas kasus tersebut sudah senyap, dan tidak ditindak lanjuti. Kami masih menunggu penerbitan Red Notice untuk melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura,” katanya.
Budi menjelaskan, setelah laporan atas penipuan jual beli 10 unit ruko ditindaklanjuti, kemudian pada 14 September 2023, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan amunisi.
“Peluru yang ditemukan diantaranya 50 butir jenis peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana seluruhnya untuk sejata laras pendek. Kedua tersangka akan segera diburu untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Budi menegaskan, kesuanya dipastikan akan dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.(Nug)