Batam, – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menciduk kawanan pencurian besi pelat di Perairan Galangan Kapal PT MB di Batam, Kepri. Sebanyak 13 pelaku beserta barang bukti tak berkutik saat diamankan petugas.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang melalui Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial R alias LI, M alias Awang, K alias Pian, R alias Ribo, J alias Jas, J alias Ju, YD alias Y, R alias Ris, S alias Aril, Inisial I, N, R alias Izan dan T alias Bot Top.
Penindakan ini, kata Yudi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023. Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pelat besi, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit boat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian, selanjutnya terhadap pelaku dan 4 unit boat pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudi Sukmayadi.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit boat pancung kayu tanpa nama warna Abu-abu list Merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh Inisial R, 4 unit kompresor, 4 potong Besi Plat Scrap, 6 tabung oksigen selam, 4 unit boat pancung kayu tanpa nama.
“Atas tindak pidana yang dilakukan pasal diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.(Dul)