Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALDitpolairud Polda Kepri Ringkus Kurir 1 Kg Sabu dari Karimun

Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Kurir 1 Kg Sabu dari Karimun

Batam, – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil meringkus satu orang diduga kurir narkoba jenis sabu berinisial AL dari Kabupaten Karimun menuju Kota Batam, Rabu (7/6/23). Tersangka dijanjikan upah menggiurkan, namun baru menerima uang sebesar Rp 2 juta.

Barang bukti sabu dan alat hisap serta timbangan digital milik tersangka AL.(dok.Ditpolairud)

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, kronologis penindakan berawal pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib, tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai, Karimun menuju ke wilayah Kota Batam.

“Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.15 wib tim melihat Ada sebuah Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong mengejar sarana tersebut” katanya, Kamis (15/6/23).

Boy menjelaskan, setelah melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut, pada saat menghentikan speed boat pancung, tim melihat seseorang yang berada didalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat kelaut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel warna hitam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 2.003.000,” ujarnya.

Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menambahkan, usai dilakukan penangkapan dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram.

“Selanjutnya tersangka AL dibawa menuju unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,-. sebagai upah dan biaya menyewa boat pancung seharga Rp. 3.000.000,-. untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Yudi, tersangka Inisial MAAKP alias AL dan barang buktk 1 buah tas ransel yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka AL akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberabtasan narkoba dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.(don)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments