Ditpolairud Terbitkan DPO Agung Atas Dalang PMI Ilegal di Batam

Share

Batam, [GT] – Direktorat Polairud Polda Kepri resmi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang warga negara Indonesia atas nama Agung, yang saat ini disinyalir berada di Negara tetangga Malaysia.

• Polisi di Bintan Cegat 8 PMI llegal Yang Hendak Nyebrang ke Luar Negeri

Advertisement

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, Agung merupakan aktor inteltual pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Kota Batam ke Negara Malaysia.

“Berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang saat ini telah diamankan dan sedang di proses oleh Subditgakkum,  bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan seorang calon PMI iegal oleh Agung ke halte bus depan DC Mall Batam untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/24).

• TNI AL Amankan 7 Calon PMI Ilegal di Sagulung Batam

Dijelaskannya, para terduga pelaku berhasil diamankan pada saat sampai d halte depan DC. Mall oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. Dari keterangan mereka, petugas menduga Agung sebagai otak pelaku atas praktik ilegal itu.

Agung sendiri mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

Laki-laki Umur 40 tahun, warga negara Indonesia, saat ini berada di Negara Malaysia pekerjaan swasta, berbadan tinggi 170 cm, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang dan berbadan kurus dan mata hitam.

• Direktur Perusahaan Energi Ngaku Menyesal Kirim PMI Ilegal Dari Batam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Dihimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Daftar Pencarian Orang atas nama Agung agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.(Kum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *