Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Mafia Penyelundupan Rokok ke Singapura, Dua Orang Pemilik Diamankan

GARTTA
Personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri gerebek gudang ekspedisi penyelundup rokok ke Singapura dari Batam.(Ist)
Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik mafia penyelundupan rokok ke Singapura dari Batam, Kamis (13/3/25). Gudang tersebut diketahui sudah empat kali mengirim produk olahan tembakau.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat, terkait adanya penyelundupan rokok produksi Indonesia ke luar negari melalui Jasa pengiriman atau espedisi.

Advertisement

“Atas laporan itu, petugas bergerak ke KK Trading yang berlamat di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No 19 Kec. Batam Kota, Batam. Saat di lokasi petugas mendapati kecurigaan terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar,” katanya, Jumat (14/3/25).

Berdasarkan temuan tersebut, Ruslaeni menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan didapati bungkus makanan ringan snack yang di dalamnya rokok dengan berbagai merek buatan Indonesia yaitu surya dan rokok marlboro yang dikemas dalam kardus sebanyak 30 Dus dengan jumlah isi sekitar 153.272 batang.

“Dalam penindakan itu, ada dua orang yang diamankan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. Keduanya diketahui sebagai pemilik gudang dan barang tersebut,” tegasnya.

Modusnya, kata Ruslaeni, para tersangka memalsukan dokumen barang dalam bentuk snack atau makanan ringan. Ratusan ribu batang rokok itu dikemas ke dalam wadah makanan ringan untuk dikirim ke Singapura.

“Total kerugian negara ditaksir senilai Rp 1,6 miliar, dengan kalkulasi total nilai rokok ilegal sebanyak 153.272 batang x Rp10 ribu/batang = Rp 1.5 miliar. Dengan total nilai pajak 10% yang seharusnya dibayarkan ke negara sebesar Rp 153 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslaeni memastikan, para tersangka akan dijerat pasal 102A Jo Pasal 11 A UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan berkaitan dengan Penyelundupan ekspor tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman pidana makimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *