Batam, [GT] – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih yang disita dari empat orang tersangka, Rabu (11/9/24). Pemusnahan ini, dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berasal dari tiga laporan Polisi yang dilakukan penindakan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
“Pemusnahan ini dari penindakan di sejumlah lokasi yakni di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung dan di Karimun. Dalam kasus ini personel meringkus empat orang tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu orang perempuan,” katanya.
Lebih lanjut, Komarudin merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari penindakan di Pelabuhan Harbourbay Batam dengan tersangka S yang membawa 137,8 gram sabu dari Malaysia. Kemudian penindakan di Kabupaten Karimun dengan dua tersangka beserta sabu 29,51 gram.
“Sedangkan penindakan yang di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam ada 782 gram sabu yang disita dari satu tersangka. Barang haram itu, diterima tersangka dari laut perbatasan,” ujarnya.
Atas penindakan itu, Komarudin menegaskan, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya peredaran narkoba dengan kalkuasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pecandu.
“Kepada empat tersangka akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.(Ndu)