Ditresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari 13 Tersangka

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang April hingga Mei 2025.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Advertisement

Pemusnahan dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dengan barang bukti dari 12 laporan polisi dan 13 tersangka laki-laki berinisial: RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Barang bukti yang dimusnahkan:

  • Sabu: 3.494,15 gram (dari total 3.601,09 gram)
  • Heroin: 901,43 gram (dari total 911,43 gram)
  • Ganja: 191 gram (dari total 201 gram)

Total 4.586,58 gram narkotika berhasil dimusnahkan, dengan potensi menyelamatkan 23.564 jiwa dari penyalahgunaan narkoba (asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang).

Barang bukti telah diuji keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri sebelum dimusnahkan secara transparan di hadapan para undangan. Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas lalu dibuang ke septic tank, sedangkan ganja dibakar hingga habis.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus bersinergi dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegas Kabidhumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *