Batam, [GT] – Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg melalui jasa pengiriman di Batam, Rabu (21/1/24). Dalam penindakan itu, satu tersangka berinisial Supri berhasil diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kasusnya terungkap dari laporan pihak jasa pengiriman barang atau ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Kabil, Batam, Kepri yang diduga berisikan narkotika.
“Berdasarkan laporan itu, petugas melaksanakan kontrol pengiriman sampai ke alamat tujuan yang menerima. Dari alamat di Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam petugas mendapati penerima paket yang bernama Suprianto. Dadi pengakuannya, paket adalah pesanan Nabil,” katanya, Rabu (7/2/24).
Daei hasil pengembangan, personil bekerja sama dengan BNNP dan karyawan ekspedisi JNE di Kelurahan Belian, Batam Kota untuk mengejar tersangka lain yang terlibat pengiriman paket tersebut.
“Ganja tersebut diduga pesanan oleh Nabil melalui Supri untuk diedarkan di Batam. Pengakuan tersangka baru pertama kali mengirim paket ganja, dengan menyamarkan seperti produk olahan pada umumnya,” ujar Tidar.
Atas penindakana itu,, barang bukti narkoba langsung dimusnahkan oleh petugas yang disaksikan oleh tersangka Supri di Mapolda Kepri. Untuk kepentingan penyidikan dan barang bukti ganja disisihkan sebanyak 20 gram untuk pembuktian dipersidangan.
“Dari penindakan Ganja itu, sebanyak 4.677 jiwa berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkoba tersebut. Kepada masyarakat dihimbau untuk melaporkan bila mengetahui atau melihat aktifitas peredaran narkoba dilingkungan pemukiman di Batam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Supri, kata Tidar, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika golongan satu dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup.(Gil)



























