Gakkumdu Batam Telah Mendapat Bukti Dugaan Politik Uang di Belakangpadang

Share

Batam, [GT] – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kota Batam telah menemukan bukti dugaan pelanggaran pemilu oleh dua calon legislatif DPD RI, RS dan anaknya FS berupa amplop berisi uang kertas senilai Rp 100 ribu.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan bukti pelanggaran pemilu berupa sejumlah uang oleh salah satu caleg DPD RI Dapil Kepri Ria Saptarika, yang dilakukan saat berkunjung ke Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik. Kejadiannya di Belakangpadang. Jadi ada pembagian uang di sana,” katanya, usai pemusnahan kasus narkoba, Selasa (23/1/2024).

Dia menegaskan, pihaknya bersama Gakkumdu Kota Batam akan terus melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Pokoknya sama-sama kita kawal kasus ini,” kata dia.

Nugroho juga berharap caleg-caleg yang turun dalam konstelasi agar tetap mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan. Apabila melakukan pelanggaran harus bersedia dilakukan pemeriksaan oleh penyelenggara.

“Kalau memang tidak boleh, ya aturannya dilaksanakan. Prosesnya akan kita kawal bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Calon anggota DPD RI Dapil Kepri RS bersama sang anak ZS yang juga Caleg DPRD Batam diduga membagikan sejumlah uang saat kampanye dengan warga di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Minggu (21/1/24).

Aksi money politik tersebut terjadi Pukul 12.00 Wib, di Rumah Makan Doel Ibrahim, saat kedua caleg membagikan amplop berisiskan uang tunai sebesar Rp 100 ribu kepada warga yang hadir. Bahkan video tersebut, tersebar di platform digital hingga viral ditengah masyarakat.

Salah satu petugas Pengawas Kecamatan (Panwas) Belakangpadang mengaku, telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut. Namun yang bersangkutan tetap melakukan dengan didampingi oleh LO acara tersebut. Adu argumen juga sempat terjadi.

“Benar yang bersangkutan datang untuk sosialisasi kepada warga, dan diakhir acara keduanya .embagikan amplop kepada warga yang hadir. Kejadian di rumah makan di Sekanak,” katanya, pada awak media ini.

Ia menyebut, RS merupakan caleg DPD RI Dapil Kepri sementara sang anak ZR caleg DPRD Dapil 6 Sekupang-Belakangpadang. RS yang meeupakan incomben, sempat dapat pelarangan dari anggota Panwas tetapi mereka tetap melakukan aksi bagi-bagi uang tanpa memperdulikan aturan yang berlaku. (Gul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *