Batam, [GT] — Aksi sepasang kekasih di Batam berakhir di tangan polisi setelah keduanya kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di tempat yang tak biasa, pot bunga dan bawah batu paving di halaman rumahnya.
Keduanya, masing-masing berinisial SS alias Syawal (38) dan TI alias Yani (21), ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau di Cluster Melati Garden Blok M No. 9, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Rabu (8/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) di bawah wastafel dapur.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pencarian ke area luar rumah dan menemukan dompet kecil warna merah di bawah batu paving yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Petugas juga menemukan satu bungkus sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pot bunga, terbungkus kertas wallpaper hitam.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 2,88 gram sabu, tiga unit handphone (iPhone 13 Pro, iPhone 11, dan Samsung Galaxy A15), serta beberapa plastik bening kosong.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menyebutkan bahwa cara pelaku menyembunyikan barang bukti cukup rapi namun tetap berhasil dibongkar petugas.
“Pelaku berupaya menyembunyikan sabu di tempat yang sulit dijangkau, seperti di bawah batu paving dan pot bunga, tapi anggota sudah lebih dulu memetakan lokasi yang dicurigai,” ujarnya, Jumat (10/10/25).
Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menduga pasangan ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batam. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Batam” tegasnya.(Gin)






























