Batam, [GT] – Dalam rangka mengimplementasikan program penegakan hukum serta mewujudkan sinergi dan kolaborasi guna menjaga pertahanan negara di wilayah Indonesia juga dalam meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan, khususnya perairan Kota Batam, Kamis (11/7/2024) lalu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian di Wilayah Perairan Kota Batam, bersama unsur internal yang terdiri dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta mitra strategis eksternal.
“Untuk eskternal kita melibatkan TNI Angkatan Laut IV Batam, KSOP Kota Batam, Bea Cukai, dan KKP Kelas I Batam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Sabtu (13/7/2024).
Tim Operasi Gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Internasional Sekupang tempat akan dimulainya Operasi Gabungan Perairan Batam Tahun 2024. Dari lokasi inilah, tim kemudian menyisir dua perairan di wilayah perairan Batam.
Tim gabungan disebut berkonsentrasi di wilayah perairan Sekupang dan perairan Batu Ampar. Dari hasil penyisiran ditemukan keberadaan orang asing yang berkegiatan di Perairan Batu Ampar, dan ditemukan dugaan adanya pelanggaran Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, diduga terdapat ketidaksesuaian izin tinggal yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan China. Pihaknya kini menahan sementara (STP Paspor), terhadap paspor dua orang WN China dan setelahnya dilakukan penjadwalan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, penyisiran di wilayah perairan Batu Ampar, ditemukan keberadaan irang asing yang berkegiatan, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
“Kegiatan Operasi Gabungan yang dilaksanakan mengedepankan pendekatan pembinaan, pembelajaran, dan perbaikan,” paparnya
Samuel mengharapkan hasil Operasi Gabungan di Wilayah Perairan Kota Batam Tahun 2024 dapat mempererat hubungan kemitraan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergitas antar instansi yang terlibat dalam hal pengawasan, khususnya terkait keberadaan Orang Asing serta kegiatannya di wilayah perairan Kota Batam dalam rangka Peningkatan Pengamanan Wilayah Perbatasan.(*)



























