Batam, [GT] – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil menangkap Abdul Khalik (24), lantaran membawa kabur uang gerai Indomaret sebesar Rp 200 juta lebih. Uang milik gerai tersebut habis digunakan tersangka untuk bermain judi online dan foya-foya.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol mengatakan, tersangka sempat buron selama 11 hari dan berpindah-pindah tempat. Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.
“Tersangka Abdul Khalik merupakan sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ia melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 216 juta hingga akhirnya ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” katanya, Rabu (6/3/24) usai pres rilis.
Nugroho menjelaskan, modus yang dilakukan Abdul Kolik yakni menjemput uang tunai atau omzet dari gerai Indomaret dengan dalih colektor sales dari enam toko di Nongsa, Kota Batam. Setelah berhasil menjemput uang tunai dari enam toko Indomaret tersebut, langsung dibawa kabur.
“Tersangka berhasil dibekuk setelah melarikan diri ke Kampung Pemandangan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, pada Kamis 29 Februari 2024. Pengakuanya, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang judi online dan berfoya-foya serta keperluan lain di ampung halaman,” tuturnya.
Nugroho menegaskan, berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit berangkas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna hitam, 1 unit handphone realme warna silver dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000.
“Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(Jil)



























