Keselamatan Kerja Minim, PT ASL Diminta Tanggungjawab Insiden Kebakaran MT Federal II

Kadis Bapeda Kepri Diki Wijaya.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir lagi lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi sorotan.

Baca : Kapolda Kepri Janji Tindak Tegas Bila Ditemukan Kelalaian di Ledakan Federal II

Advertisement

Insiden kebakarann kapal MT Federaal II di PT ASL Shipyard Indonesia yang menewaskan 10 pekerja dan 28 luka bakar, Rabu (15/10/25), membuka mata bahwa disinyalir minimnya pengawasan K3 oleh management.

Meski para korban diketahui merupakan pekerja dari dua perusahaan subkontraktor, PT Rotary dan PT Putra Teguh Mandiri (PTM), yang saat itu tengah melakukan pekerjaan pengelasan dan perawatan tangki kapal. Lokasi galangan kapal diminta untuk tidak menutup mata.

“Ini bukan insiden pertama. Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di perusahaan dan kapal yang sama pada Juni 2025 lalu. Saat itu sudah ada tersangka akibat kelalaian. Sekarang terulang lagi, bahkan dengan korban jiwa lebih banyak. Ini bentuk pengawasan dan penerapan K3 yang sangat lemah,” tegas Diky.

Baca : Kapal Federal II Meledak Lagi di PT ASL Shipyard Batam, Korban 10 Tewas dan 18 Luka Bakar

Ia menegaskan, PT ASL Shipyard Indonesia harus bertanggung jawab penuh atas insiden tragis ini. Pemerintah tidak akan menerima alasan klasik terkait keterlibatan subkontraktor atau pihak ketiga.

“Kami tidak mau lagi mendengar alasan subkontraktor. Tanggung jawab utama tetap pada manajemen perusahaan. Mereka harus memastikan seluruh pekerja terlindungi, tanpa terkecuali,” ujar Diky dengan nada tegas.

Disnakertrans Kepri, lanjutnya, akan segera menurunkan tim pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 perusahaan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas produksi apabila ditemukan pelanggaran serius.

Baca : Banyak Korban, Kaporesta Batam Atensi Kasus Kebakaran Kapal di PT ASL 

Selain itu, Diky memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak tenaga kerja yang menjadi korban, termasuk santunan dan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak boleh ada satu pun hak pekerja yang diabaikan. Ini tanggung jawab moral dan hukum perusahaan,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *