Komisi III DPR RI Soroti TPPO di Perbatasan, Desak Penguatan Polri dan Kejaksaan

Share

Batam, [GT] – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Kepri untuk mendorong pemberlakuan KUHP dan KUHAP agar sejalan dengan implementasi dilapangan.

Ketua Tim Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan, komitmennya mendorong perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

Advertisement

Penegasan ini disampaikan usai menerima paparan dari Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau terkait kesiapan institusi menghadapi perubahan sistem hukum nasional.

Anggota Komisi III DPR RI menilai langkah Polda Kepri dan Kejati Kepri sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam aspek pendidikan, pembinaan internal, serta penyesuaian prosedur penegakan hukum agar sejalan dengan KUHP dan KUHAP terbaru.

“Proses perubahan sikap dan sistem sudah berjalan. Ini penting agar Polri dan kejaksaan benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum yang profesional, dan berintegritas,” katanya, usai forum tersebut, Kamis (5/2/26) di Mapolda Kepri.

Selain reformasi institusional, Adang juga menyoroti isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk penanganan narkotika dan berbagai kasus kriminal yang marak terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Laporan Kapolda terkait pengamanan wilayah dan kinerja penindakan disebut telah menjadi perhatian serius DPR RI.

Sorotan tajam juga diarahkan pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah perbatasan dengan tingkat kerawanan tinggi.

Pihaknya memastikan, akan mendorong penguatan organisasi dan birokrasi penanganan TPPO, termasuk penambahan sumber daya, peningkatan kualitas aparatur, serta koordinasi lintas lembaga.

“TPPO adalah persoalan serius di wilayah perbatasan. Ini akan kami dorong ke tingkat pusat, termasuk pembahasan dengan Kapolri dan Jaksa Agung, agar penguatan aparat dan struktur penindakan bisa dipercepat,” tegasnya.

Komisi III DPR RI juga mencatat sejumlah kendala yang disampaikan jajaran Polda dan Kejati Kepri, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kebutuhan peningkatan pendidikan aparat. Seluruh catatan tersebut, kata mereka, akan dibawa ke DPR RI dan kementerian terkait sebagai bahan tindak lanjut.

“Kehadiran kami ke daerah adalah untuk mendengar langsung kebutuhan di lapangan. Apa yang disampaikan Kapolda dan Kajati akan kami perjuangkan agar penegakan hukum semakin profesional dan responsif,” pungkasnya.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *