Batam, [GT] – Kasus pencemaran laut di perairan Dangas, Sekupang, Batam, memasuki babak serius. Kapal pengangkut limbah B3 yang kandas, LCT Mutiara Galrib Samudera, diduga menumpahkan ratusan ton limbah hingga mencemari laut dan pesisir.
Kepala KSOP Khusus Batam, Takwin, mengakui tumpahan limbah telah terjadi dan berdampak cukup luas. Limbah minyak hitam dilaporkan mencemari perairan dari dasar laut hingga terbawa arus ke bibir pantai.
“Kami fokus melokalisir pencemaran agar tidak semakin meluas,” ujar Takwin.
Baca : Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Laut Sekupang, Ditpolairud dan KSOP Periksa ABK
Hasil pengambilan sampel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan pencemaran tergolong signifikan. Penilaian kerusakan lingkungan masih berjalan.
300 Ton Limbah B3, Rantai Pengangkutan Disorot
Takwin menjelaskan, kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 300 ton limbah, terdiri dari 100 ton limbah curah cair dan 200 ton limbah dalam jumbo bag, dengan kapasitas kapal mencapai 400 ton. Limbah berasal dari aktivitas tank cleaning di perairan dan rencananya dibawa ke Pelabuhan Bintang 99 sebelum dimusnahkan di PT BSSTEC.
Baca : KSOP Batam Turunkan 6 Kapal dan Pasang Oil Boom Minimalisir Pencemaran Limbah Minyak Hitam
Meski kapal dilaporkan beroperasi sesuai zona VTS, insiden kandasnya kapal kini membuka ruang penyelidikan lebih dalam terhadap rantai pengangkutan dan pengelolaan limbah B3.
Nahkoda, Kru, Agen hingga Pemilik Kapal Diperiksa
KSOP memastikan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap nahkoda, seluruh kru kapal, agen pelayaran, hingga pemilik kapal. Pemeriksaan meliputi prosedur pengangkutan, dokumen limbah B3, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan rute pengangkutan.
Baca : Kapal Terbakar di Galangan Batu Aji, PT ASL Shipyard Kembali Disorot
Penyebab awal kapal hilang kendali diduga akibat cuaca ekstrem, namun unsur pidana belum dikesampingkan.
“Potensi pelanggaran masih ditelusuri. Proses pemeriksaan terus berjalan,” tegas Takwin.
Sinergi Aparat Penegak Hukum Disiapkan
KSOP menyatakan akan bersinergi dengan Polda Kepri dan Polresta Barelang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Penanganan dilakukan bersama Koordinasi Pengawas (Korwas) untuk memastikan aspek pidana dan lingkungan ditindak tegas.
Sementara itu, kelompok nelayan terdampak telah melayangkan surat aduan resmi. Mereka mengeluhkan pencemaran yang dinilai mengganggu aktivitas melaut dan mengancam mata pencaharian.
Baca : Kepala KSOP Batam Berjanji Tindak Tegas Pegawainya Yang Terlibat Narkoba
Hingga kini, penanganan pencemaran dan penyelidikan kasus masih berlangsung. Aparat memastikan fokus utama adalah meminimalkan dampak lingkungan sekaligus mengungkap tanggung jawab pihak-pihak terkait.(Nca)



























