Batam, [GT] – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya menjaga perbatasan. Dua upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan di dua lokasi berbeda: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (29/10) ketika seorang penumpang berinisial MM kedapatan menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam duburnya. Kecurigaan berawal dari reaksi anjing pelacak K-9 terhadap gerak-gerik MM. Setelah pemeriksaan X-ray dan upaya kabur yang gagal, ditemukan 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi dalam tubuhnya. Kasus ini langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (13/11) saat Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan tas selempang hitam mengapung di Perairan Sau. Di dalamnya terdapat sembilan bungkus sabu dengan total berat sekitar 1.029 gram. Diduga kuat barang tersebut dibuang pelaku untuk menghindari tangkapan. Barang bukti kemudian diserahkan ke BNNP Kepri.
Total penyelamatan diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkoba oleh 6.600 orang dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp11 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan dan patroli demi memberantas berbagai modus penyelundupan narkotika.
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/25).
Sebagai garda terdepan di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau.(*)



























